Perangi Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan
Teman-teman, kita mungkin sudah tahu masalah ini, bahwa tindak kekerasan anak dan perempuan di Indonesia dari
tahun ke tahun terus meningkat. Data yang tercatat baik di KOMNAS Anak maupun
KOMNAS Perempuan adalah data berdasarkan laporan yang diterima dari korban
maupun saksi yang ada. Sedangkan masih banyak kasus yang terjadi di luar sana
yang belum terjangkau oleh badan-badan hukum di Indonesia. Kita pun kadang menutup mata akan hal ini. Karena kita berprinsip, saya tidak mengenal korban, dan saya tidak mau mencampuri urusan orang lain. Kita selalu mencari jalan aman untuk kita sendiri.
Perlu kita ketahui, jenis-jenis kejahatan seksual terdiri dari : perlakuan
salah, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perlakuan salah emosional,
penelantaran maupun muchausen syndrome.
Akar dari permasalah kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia ini
dilatarbelakangi oleh berbagai faktor seperti : kemiskinan, pengangguran,
pornografi, maraknya narkoba dan minuman keras, rendahnya pola pengasuhan serta
lemahnya pengetahuan tentang berkeluarga, agama & budi pekerti.
Faktor-faktor ini menyebabkan manusia menjadi frustasi dan apatis sehingga
terjadilah kekerasan seksual khususnya pada anak dan perempuan.
Kekerasan anak di Indonesia mulai dari anak usia 5-17
tahun. Menurut persentase data survey tahun 2013 oleh KPP-PA, korban mayoritas
adalah anak laki-laki. Pelaku kejahatan seksual anak umumnya adalah orang
terdekat atau yang berada disekitar korban. Misalnya orangtua (ayah/ibu),
anggota keluarga lainnya, teman, pacar, guru, tetangga bahkan tokoh agama.
Berdasarkan survey, pelaku kejahatan seksual tertinggi pada anak usia 13-17
tahun adalah pacar korban. Jenis kekerasan seksual yang terjadi pada anak
berupa sentuhan seksual dan percobaan untuk berhubungan seksual. Sedangkan yang
termasuk dalam kejahatan seksual pada perempuan yaitu : pelecehan seksual,
eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual dan
perbudakan seksual.
Dampak dari kejahatan seksual ini sangat beresiko.
Selain dampak fisik seperti luka berat, dampak psikologis juga terjadi pada
korban dan lebih berbahaya. Misalnya korban mengalami frustrasi, menjadi
traumatis bahkan bisa menyebabkan gangguan jiwa dan kematian.
(tulisan ini adalah hasil rangkuman Seminar tentang Kejahatan Seksual yang pernah penulis hadiri)
Komentar